JAJARAN DIREKSI “BUM Desa Munjul Berkah” SUDAH WAKTUNYA DIGANTI
Desa Munjul, BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Seluruh desa yang tersebar disegala penjuru negeri diwajibkan membentuk BUM Desa oleh pemerintah pusat, tanpa terkecuali Desa Munjul Kec. Astanajapura Kab. Cirebon.
Desa Munjul Kec. Astanajapura Kab. Cirebon telah mendirikan BUM Desa sejak tahun 2017 dengan nama BUM Desa Munjul Berkah dan mulai beroperasi pada tahun 2018.
Masa jabatan pengurus BUMDesa ditetapkan selama 3 Tahun berdasarkan kesepakatan Musyawarah Desa.
Pada tahun 2020 berakhirlah masa jabatan pengurus BUM Desa Munjul Berkah dan dibutuhkan calon pengurus baru.
“Dengan berakhirnya masa jabatan pengurus BUM Desa Munjul Berkah, maka kami wajib mencari calon pengurus baru, atau menetapkan pengurus yang lama untuk melanjutkan jadi pengurus bumdesa. Dalam hal ini, pemerintah desa munjul perlu menyusun langkah-langkah untuk mencari putra putri terbaik desa munjul untuk menduduki jajaran direksi BUM Desa Munjul Berkah.” Ungkap Alif selaku Sekretaris Desa Munjul.
Adapun untuk teknis pencarian atau penjaringan dan penyaringan calon pengurus BUM Desa Munjul Berkah akan di Musyawarahkan bersama BPD, lanjutnya.
(admin)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin